Permenlu ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan Presiden; dan d. Peraturan Menteri. Sedangkan Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; c. surat edaran; d. instruksi; dan e. perjanjian selain perjanjian internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat