Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2025

Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenlu ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan Presiden; dan d. Peraturan Menteri. Sedangkan Produk Hukum selain Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; c. surat edaran; d. instruksi; dan e. perjanjian selain perjanjian internasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2025
Tanggal Berlaku
19 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (109) : 22 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenlu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan