Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Lokasi PKL, Pendataan PKL, Perizinan PKL, Ukuran Tempat Usaha PKL, Pemindahan PKL, Peremajaan Lokasi PKL, Penghapusan Lokasi PKL, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan PKL dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
14 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2025
Tanggal Berlaku
14 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan