Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2013

Perubahan Perwali Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Merubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 sebagai berikut: Mengubah ketentuan ayat (1), mensisipkan ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) dan mengubah ayat (3) dalam Pasal 8; Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 9; Menambah Bagian pada Pasal 15a, diantara Pasal 15 dan Pasal 16;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2013 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2013
Tanggal Pengundangan
13 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.76
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.18 Tahun 2009 ttg Penyelenggaraan Perparkiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan