Materi Pokok: Merubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 sebagai berikut: Mengubah ketentuan ayat (1), mensisipkan ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) dan mengubah ayat (3) dalam Pasal 8; Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 9; Menambah Bagian pada Pasal 15a, diantara Pasal 15 dan Pasal 16;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat