Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2025

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Penerima TPP ASN, Penetapan Besaran Basic TPP, Kriteria Pemberian TPP ASN, Pemberian TPP ASN, Pembayaran TPP ASN, Pelaksanaan Pembayaran TPP ASN, Penghentian TPP ASN, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
23 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan