Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025

Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah: a. pembebasan retribusi PBG bagi MBR; dan b. kriteria MBR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
14 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2025
Tanggal Berlaku
14 Januari 2025
Sumber
BD 2025 (3) : 11 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan