Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah: a. pembebasan retribusi PBG bagi MBR; dan b. kriteria MBR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat