Peraturan ini mengatur mengenai tujuan Penggunaan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat