Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; i. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat