Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Spesifikasi data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada sistem referensi geospasial Indonesia; b. isi dan struktur data; c. penyajian visualisasi data; serta mengatur basis data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. skala; b. bentuk geometri; c. unit produksi; d. informasi unsur IGT; dan e. tahun pembuatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Informasi Geospasial Tematik Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2025
Tanggal Berlaku
18 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (107); 214 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan