Peraturan ini mengatur mengenai Spesifikasi data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. sistem koordinat geodetik yang mengacu kepada sistem referensi geospasial Indonesia; b. isi dan struktur data; c. penyajian visualisasi data; serta mengatur basis data Informasi Geospasial Dasar Tematik Pertanahan yang meliputi a. skala; b. bentuk geometri; c. unit produksi; d. informasi unsur IGT; dan e. tahun pembuatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat