Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2025

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2025 yaitu akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2025
Tanggal Berlaku
13 Januari 2025
Sumber
BD.2025/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan