Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Pengaturan, Produk Hukum Daerah Yang Bersifat Penetapan, Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Aplikasi Penyusunan Produk Hukum Daerah, Jaringan Penyusun Produk Hukum Daerah, Partisipasi Masyarakat, Peningkatan Kualitas Kebijakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat