Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ badan Perencanaan Pembangunan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, konsep, kebijakan dan strategi, implementasi, pelaksanaan manajemen pengetahuna, penerapan manajemen pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ badan Perencanaan Pembangunan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Bentuk Singkat
Permen PPN/Kepala Bappenas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
13 November 2024
Tanggal Berlaku
13 November 2024
Sumber
BN.2024 (834)/12 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan