Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Masa Pajak Dan Tahun Pajak, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pembayaraan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvesntasi, Kerasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan Dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat