Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Masa Pajak Dan Tahun Pajak, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pembayaraan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvesntasi, Kerasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (14)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan