Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Drainase

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase termasuk didalamnya tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Perencanaan Sistem Drainase, Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase, Operasi Dan Pemeliharaan Sistem Drainase, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Drainase, Pemberdayaan, Pembiayaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (13)
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan