Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase termasuk didalamnya tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Perencanaan Sistem Drainase, Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase, Operasi Dan Pemeliharaan Sistem Drainase, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Drainase, Pemberdayaan, Pembiayaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat