Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023

Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Penyandang Disabilitas, Kewajiban Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta, Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha, Pemerintah Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Koordinasi, Bina Prestasi, Penghargaan, Perencanaan, Penyelenggaraan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (12)
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan