Dalam Peraturan ini diatur tentang Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Penyandang Disabilitas, Kewajiban Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta, Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha, Pemerintah Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Koordinasi, Bina Prestasi, Penghargaan, Perencanaan, Penyelenggaraan Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat