Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah termasuk didalamnya Ktentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Ruang Lingkup, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Penusulan Dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat