Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengembangan Keolahragaan yang meliputi Jenis Olahraga, Pembibitan, Pembinaan Dan Pengembangan, Pemberdayaan Perkumpulan Dan Klub Olahraga, Organisasi Olahraga, Penyelenggaraaan Kompetisi Dan Kejuaraan, Olahraga Unggulan Daerah, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Kerja Sama, Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat