Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, meliputi ketentuan umum, prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, system penyelenggaraan KLA, perlindungan anak, larangan, sanksi pidana, ketentuan penyidikan, dan pendanaan. Penyelenggaran KLA bertujuan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat; c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
LD. No. 15/2024, LL Kab Manokwari: 27 hal
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan