Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, meliputi ketentuan umum, prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, system penyelenggaraan KLA, perlindungan anak, larangan, sanksi pidana, ketentuan penyidikan, dan pendanaan. Penyelenggaran KLA bertujuan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat; c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat