Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2024

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan; Hak Dan Kewajiban; Pembentukan, Penyelenggaraan, Serta Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan; Standar Nasional Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi; Koleksi Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, Dan Organisasi Profesi; Sarana Dan Prasarana; Kerja Sama, Sinergitas, Dan Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Tanggal Berlaku
23 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.12
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan