Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan; Hak Dan Kewajiban; Pembentukan, Penyelenggaraan, Serta Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan; Standar Nasional Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi; Koleksi Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, Dan Organisasi Profesi; Sarana Dan Prasarana; Kerja Sama, Sinergitas, Dan Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat