Peraturan ini berisi maksud dan tujuan pelaksanaan Jamkesmas, serta mencabut Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas di Puskesmas dan jaringannya, selain itu berisi lampiran berupa pedoman pelaksanaannya. Lalu hal-hal yang belum diatur pada peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh Kepala Dinas terkait (Kepala Dinas Kesehatan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat