Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Permohonan Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan, Izin Penggunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Pengendalian dan Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Mekanisme Pengenaan Sanksi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2025
Tanggal Berlaku
03 Februari 2025
Sumber
BD.2025/No.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan