Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan PBG bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah, Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat