Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.323.328.967.700 (dua triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bertambah sebesar Rp119.017.995.214,00 (seratus sembilan belas miliar tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.442.346.962.914,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
10 September 2024
Tanggal Pengundangan
10 September 2024
Tanggal Berlaku
10 September 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan