Peraturan ini mengatur perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.323.328.967.700 (dua triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bertambah sebesar Rp119.017.995.214,00 (seratus sembilan belas miliar tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.442.346.962.914,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat