Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 . Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.011.082.764.640,00 (satu trilyun sebelas milyar delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; dan b. pendapatan transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat