Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Materi Ini Diatur Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Daerah Termasuk Didalamnya Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Kewajiban Masyrakat, Kewajiban Lembaga Usaha, Peran Serta Masyarakat, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan, Kelembagaan, Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pegelolaan Bantuan, Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2024
Tanggal Berlaku
02 Desember 2024
Sumber
LD 2024 (5)
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan