Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan DIni Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Kerja Sama, Pengawasan dan Pengendalian, Laangan, Sistem Informasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2024
Tanggal Berlaku
18 Desember 2024
Sumber
LD.2024/No.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan