Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan DIni Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Kerja Sama, Pengawasan dan Pengendalian, Laangan, Sistem Informasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat