Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Memperoleh Insntif dan atau Kemudahan Investasi, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tata Cara Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi, Tim Verifikasi dan Penilaian, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat