Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024

Penanganan Bank Yang Mengalami Permaslahan Solvabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, forum koordinasi dan pemeriksaan bersama, persiapan penanganan bank, penanganan bank dalam resolusi sebelum keputusan cara penanganan, pemilihan cara penanganan bank dalam resolusi, pelaksanaan cara penanganan bank dalam resolusi, dukungan pihak dalam persiapan dan penanganan bank dalam resolusi, dukungan pihak lain dalam persiapan dan penanganan bank dalam resplusi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank Yang Mengalami Permaslahan Solvabilitas
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (1020)/52 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LPS No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
  2. Peraturan LPS No. 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan