Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, forum koordinasi dan pemeriksaan bersama, persiapan penanganan bank, penanganan bank dalam resolusi sebelum keputusan cara penanganan, pemilihan cara penanganan bank dalam resolusi, pelaksanaan cara penanganan bank dalam resolusi, dukungan pihak dalam persiapan dan penanganan bank dalam resolusi, dukungan pihak lain dalam persiapan dan penanganan bank dalam resplusi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat