Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2010

Pengelolaan Arsip Statis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai tujuan; pencipta/sumber arsip statis; lingkup pengelolaan arsip statis; pengumpulan; penyimpanan; perawatan; penyelamatan; penggunaan; prasarana dan sarana; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan pengelolaan arsip statis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Statis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2010
Tanggal Berlaku
21 Mei 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 98
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 106 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Statis
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Arsip Statis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan