Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tarif Air Minum, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintahan, Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat