Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2024

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tarif Air Minum, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintahan, Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
LD.2024/No.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan