Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.493.00 1.194.597,00, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.394.897.073.274,00, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.493.001.194.597,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
24 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan