Peraturan ini mengatur tenatng ketentuan umum, keadaan darurat dan penetapan status keadaan darurat, tata cara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, pengawasan dan pelayanan hukum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat