Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tenatng ketentuan umum, keadaan darurat dan penetapan status keadaan darurat, tata cara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, pengawasan dan pelayanan hukum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Peraturan LKPP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (1019)/35 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan