Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Pasal 3 ayat (2) yang mengatur tentang pembayaran dan bukti pembayaran BBNKB; Pasal 8 ayat (2) yang mengatur tentang penetapan BBNKB; Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Subjek Pajak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2025
Tanggal Berlaku
03 Januari 2025
Sumber
BD.2025/NO. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Pergub Prov. DIY No. 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan