Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Ruang lingkup meliputi: pengadaan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, evaluasi, dan pengawasan serta pendanaan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk; a) meningkatkan penyediaan cadangan bahan Pangan Pokok untuk menjamin pasokan Pangan yang stabil di Daerah; b) memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaaan darurat dan Rawan Pangan pasca bencana; dan c) meningkatkan Akses Pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat