Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan presentasi pelamar, perencanaan, pengumuman lowongan, persyaratan pelamaran, seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil, pengumuman hasil akhir seleksi, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan PNS Kabupaten Manokwari dari formasi umum Tahun 2024. Presentasi formasi dibagi untuk: a) formasi kesehatan 25%; dan b) formasi umum 75%. Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi Calon PNS terdiri dari: a) OAP Suku asli di dalam Kabupaten Manokwari; b) OAP Suku asli Papua di luar suku asli dalam Kabupaten Manokwari; c) non-OAP yang lahir dan besar di Papua; dan d) non-OAP selain huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat