Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 105 Tahun 2024

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN MANOKWARI DARI FORMASI UMUM TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan presentasi pelamar, perencanaan, pengumuman lowongan, persyaratan pelamaran, seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil, pengumuman hasil akhir seleksi, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan PNS Kabupaten Manokwari dari formasi umum Tahun 2024. Presentasi formasi dibagi untuk: a) formasi kesehatan 25%; dan b) formasi umum 75%. Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi Calon PNS terdiri dari: a) OAP Suku asli di dalam Kabupaten Manokwari; b) OAP Suku asli Papua di luar suku asli dalam Kabupaten Manokwari; c) non-OAP yang lahir dan besar di Papua; dan d) non-OAP selain huruf c.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 105 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN MANOKWARI DARI FORMASI UMUM TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD. No. 105/2024, LL Kab Manokwari: 18 hal
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan