Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif, pemberian an pembayaran insentif, dan tata cara pembayaran. Insentif diberikan kepada PNS di lingkungan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Pratama Warmare. Besaran insentif yang diterima pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja sebesar 30% dan aspek prestasi kerja sebesar 70%. Tujuannya: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; b. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja; c. meningkatkan kesejahteraan PNS; d. meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan; dan e. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Pratama Warmare secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat