Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 104 Tahun 2024

PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM PRATAMA WARMARE DI KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif, pemberian an pembayaran insentif, dan tata cara pembayaran. Insentif diberikan kepada PNS di lingkungan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Pratama Warmare. Besaran insentif yang diterima pegawai dihitung berdasarkan aspek perilaku kerja sebesar 30% dan aspek prestasi kerja sebesar 70%. Tujuannya: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; b. meningkatkan motivasi dan disiplin kerja; c. meningkatkan kesejahteraan PNS; d. meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan; dan e. berjalannya fungsi pembinaan dan pengendalian manajemen pengelolaan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Pratama Warmare secara efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 104 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM PRATAMA WARMARE DI KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD. No. 104/2024, LL Kab Manokwari: 11 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan