Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional yaitu tentang bentuk bantuan pemerintah, petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah, Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dan laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat