Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional yaitu tentang bentuk bantuan pemerintah, petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah, Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dan laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2025
Tanggal Berlaku
11 Februari 2025
Sumber
BN.2025 (94)/6 hlm
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan