Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, tugas dan fungsi Direktorat Kewaspadaan Pangan, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2025
Tanggal Berlaku
22 Januari 2025
Sumber
BN.2025 (49)/5 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 967 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan