Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, tugas dan fungsi Direktorat Kewaspadaan Pangan, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat