Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025

Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan Dan Perceraian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pelaporan Perkawinan; izin beristri lebih dari seorang; izin atau keterangan perceraian; Tim Pertimbangan; hak atas Penghasilan; dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan Dan Perceraian
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2025
Tanggal Berlaku
09 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 71001
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan