Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2024

Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025—2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratiran ini mengatur mengenai Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 meliputi: a. visi, misi, dan arah kebijakan DPD Tahun 2025−2045; dan b. fokus kelembagaan dan pentahapan program; rencana strategis; evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2025—2045
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Bentuk Singkat
Peraturan DPD
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1101)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Daerah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan