Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024

Tata Tertib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai susunan DPD yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum; kedudukan DPD sebagai lembaga negara; hak, fungsi, wewenang, dan tugas, serta kemandirian anggaran DPD; keanggotaan; anggota DPD di MPR; pelaksanaan fungsi legislasi; pelaksanaan fungsi pengawasan; pelaksanaan fungsi anggaran; pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPK; representasi; persidangan; pengambilan keputusan; kode etik; penyidikan; larangan dan sanksi; dan sistem pendukung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Bentuk Singkat
Peraturan DPD
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2024
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Tanggal Berlaku
30 September 2024
Sumber
BN 2024 (615); hlm 125
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Daerah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib
  2. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 25/DPD/2007 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2007-2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan