Peraturan ini mengatur mengenai susunan DPD yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum; kedudukan DPD sebagai lembaga negara; hak, fungsi, wewenang, dan tugas, serta kemandirian anggaran DPD; keanggotaan; anggota DPD di MPR; pelaksanaan fungsi legislasi; pelaksanaan fungsi pengawasan; pelaksanaan fungsi anggaran; pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPK; representasi; persidangan; pengambilan keputusan; kode etik; penyidikan; larangan dan sanksi; dan sistem pendukung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat