Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan fungsi Pengawasan dan untuk menjamin penyelenggaraan fungsi Pengawasan DPD agar berjalan secara sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai kewenangan kelembagaan. Serta dengan ruang lingkup: a. objek dan aspek kegiatan Pengawasan; b. pelaksanaan fungsi Pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi; c. pengolahan data hasil Pengawasan; d. keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan e. penggunaan teknologi dan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Bentuk Singkat
Peraturan DPD
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Tanggal Berlaku
30 September 2024
Sumber
BN 2024 (614); 34 hlm
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Daerah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan DPD No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan