PERGUB ini mengatur mengenai mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2024
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat