Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang perubahan yang dilakukan untuk peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Administrasi Kabupaten Rembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2007
Tanggal Berlaku
31 Desember 2007
Sumber
LD.2007/ No. 116
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan