Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Persetujaun Lingkungan; Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3; Dana Penjamin untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Laboratorium Lingkungan; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat