Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (5) Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yalmi ayat (6). Ketentuan Pasal 9 diubah, Di antara Pascal 10 dan Pasal 11 disisiplcan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, dan Ketentuan Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
11 November 2024
Tanggal Pengundangan
11 November 2024
Tanggal Berlaku
11 November 2024
Sumber
BD.2024/NO.41
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan