Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (5) Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yalmi ayat (6). Ketentuan Pasal 9 diubah, Di antara Pascal 10 dan Pasal 11 disisiplcan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, dan Ketentuan Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat