Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 68 Tahun 2024

TATA CARA ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2024. Rincian ADK setiap Kampung Tahun Anggaran 2024 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi Proporsional; dan b. alokasi Prioritas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 68 Tahun 2024 tentang TATA CARA ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD. No. 68/2024, LL Kab Manokwari: 9 hal
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan