Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2024. Rincian ADK setiap Kampung Tahun Anggaran 2024 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi Proporsional; dan b. alokasi Prioritas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat