Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Kepegawaian Negara; susunan organisasi BKN yang terdiri atas a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2025
Tanggal Berlaku
20 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (42); 55 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1042 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BKN No. 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan