Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Kepegawaian Negara; susunan organisasi BKN yang terdiri atas a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat