Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025

Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai tabungan perumahan rahyat untuk Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan. Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan BP Tapera
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2025
Tanggal Berlaku
24 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (65); 4 hlm
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan