Peraturan ini mengatur mengenai tabungan perumahan rahyat untuk Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan. Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat