Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2025

Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Desa untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran program dan kegiatan Pemerintahan Desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
17 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2025
Tanggal Berlaku
17 Januari 2025
Sumber
BD 2025 (5); 12 hlm
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan