Dalam Perbup ini diatur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. kriteria MBR; b. kriteria rumah bagi MBR; dan c. pembebasan BPHTB bagi MBR
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat